Pengurus Barang Puskesmas Padang Tikar
Puskesmas Padang Tikar- Dalam rangka memenuhi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2024 tentang Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi dan Pelaporan Barang Milik Daerah.
Dalam pertemuan ini , Pengurus barang di masing2 puskesmas untuk lakukan inventarisasi seluruh aset milik daerh yang ada di pusk. Dan melakukan penginputan sesuai dgn form yang telah disediakan .Semua petugas pengurus barang melakukan input data hasil rekon smt 1 pada aplikasi validaset.