Penyerahan AKTA KELAHIRAN dan KK
Selesai Dalam Sehari atau disingkat SELEDRI adalah program inovasi pelayanan Dinas Dukcapil Kab. Kubu Raya dalam memudahkan pengurusan Administrasi Kependudukan yang berfokus kepada penerbitan dokumen kependudukan yang terintegrasi dengan dokumen kependudukan lainnya dalam satu hari pengajuan (Peraturan Bupati No 78 Tahun 2020 tentang SELEDRI Terintegrasi).
Setiap anak yang baru lahir harus mendapatkan akta kelahiran agar terdaftar dalam sistem bantuan sosial. Dengan memiliki akta, anak dapat memperoleh pelayanan kesehatan di puskesmas/posyandu serta mengakses sarana pendidikan usia dini yang disediakan oleh pemerintah. Oleh karena itu, Puskesmas Padang Tikar bergerak aktif mulai di usia kehamilan tujuh bulan ibu hamil tersebut sudah masuk input data agar SELEDRI bisa langsung di cetak. Melalui Penanggung Jawab SELEDRI Puskesmas Padang Tikar, Fitriani A.Md.Keb.